Apa itu HAKI?
Assalamualaikum wr wb
apa kabar para pembaca setia? mudah mudahan dalam keadaan sehat walafiat yaa, kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang HAKI, artikel ini saya tulis berdasarkan hasil presentasi saya ketika matakuliah Komputer dan Masyarakat, dan juga artikel ini ditulis sebagai tugas matakuliah Komputer dan Masyarakat.
Pertama - tama izinkan saya untuk memperkenalkan diri, nama saya Muhammad Hilmi Faridh, lahir di Cianjur, 15 Desember 1997, saya dibesarkan di Cianjur kemudian merantau untuk menuntut ilmu di Kota Bandung tepatnya di Universitas Widyatama program studi Teknik Informatika.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, mauoun lembaga untuk memegan kekuasaan dalam menggunakan dan mendapatak manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Hak Cipta
Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Trade Mark
Trademark adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barand dan jasa.
Trade Secreet
Trade Secreet adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Copyright vs Copyleft
Copyright
Kelebihan :
apa kabar para pembaca setia? mudah mudahan dalam keadaan sehat walafiat yaa, kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang HAKI, artikel ini saya tulis berdasarkan hasil presentasi saya ketika matakuliah Komputer dan Masyarakat, dan juga artikel ini ditulis sebagai tugas matakuliah Komputer dan Masyarakat.
Pertama - tama izinkan saya untuk memperkenalkan diri, nama saya Muhammad Hilmi Faridh, lahir di Cianjur, 15 Desember 1997, saya dibesarkan di Cianjur kemudian merantau untuk menuntut ilmu di Kota Bandung tepatnya di Universitas Widyatama program studi Teknik Informatika.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, mauoun lembaga untuk memegan kekuasaan dalam menggunakan dan mendapatak manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Hak Cipta
- Pengertian hak cipta menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002
- Pengertian hak cipta menurut pasal 2 UUHC
Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Trade Mark
Trademark adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barand dan jasa.
Trade Secreet
Trade Secreet adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Copyright vs Copyleft
Copyright
Kelebihan :
- Banyak minta dari developer
- menghasilkan banyak keuntungan dari royalty
- terlindungi hasil ciptaan
- Mengakibatkan banyak pembajakan
- tidak memberikan sorce code (close source)
- kurang inovasi oleh publik hanya, perusahaan yang bisa berinovasi
- harus membayar lisensi yang cukup mahal untuk pribadi
Copyleft
Kelebihan :
- Non profif (free software)
- meningkatkan inovasi
- dapat mengedit source (Open Source)
- memberikan banyak manfaat
Kekurangan :
- Sedikit minat dari developer
- tidak menghasilkan profit
- harus bekerja secara sukarela
CC Lisense
Lisensi Creative Commons adalah beberapa lisensi hak cipta yang diterbitkan pada 16 Desember 2002 oleh Creative Commons, suatu perusahaan nirlaba Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 2001. Banyak di antara lisensi-lisensi tersebut, terutama lisensi original, yang memberikan "hak dasar", seperti hak untuk mendistribusikan karya berhak cipta tanpa perubahan, tanpa biaya apapun. Beberapa lisensi yang lebih baru tidak memberikan hak tersebut. Lisensi Creative Commons saat ini tersedia dalam 34 yurisdiksi yang berbeda di seluruh dunia, dengan sembilan lainnya dalam tahap pengembangan.
GNU General Public Lisence
Merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU, Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikakebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut.
Public Domain
Domain publik secara umum didefinisikan sebagi karya-karya yang dapat digunakan secara luas, karena tidak memiliki hak cipta atau hak ciptanya telah berakhir (kadaluarsa).
Untuk menggunakan karya-karya ini tidak ada izin apapun yang diperlukan. karya-karya mereka umumnya mewakili informasi penting yang dibutuhkan di kalangan akademik.
Sekian penjelasan singkat dari saya terkait HAKI, mohon maaf bila ada kekurangan, comment down below untuk berdiskusi.
wassalamualaikum wr wb
Keyword :
HAKI
Hak atas kekayaan intelektual
hak kekayaan
intelektual
universitas widyatama
widyatama
feri sulianta
sulianta
muhammad hilmi faridh
hilmi
komputer dan masyarakat
computer and society
universitas widyatama
widyatama
feri sulianta
sulianta
muhammad hilmi faridh
hilmi
komputer dan masyarakat
computer and society