Tentu telah tak asing untuk wanita memakai sepatu hak tinggi, atau dimaksud high heels atau wedges. Namun bagaimanakah hukumnya dalam Islam menggunakan sepatu memiliki hak tinggi
ini? Jadi dalam permasalahan ini, beberapa ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin
Baaz serta Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah memiliki pendapat bahwa memakai sepatu memiliki hak tinggi tak bisa. Hal semacam ini lantaran wanita yang memakainya memanglah memiliki resiko untuk terjatuh serta membahayakan diri waktu jalan dengannya. Sedang agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
“Dan jangan sampai anda menjatuhkan dirimu sendiri ke kebinasaan. ” (QS. Al-Baqarah : 195)
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan jangan sampai anda membunuh dirimu. ” (QS. An-Nisa` : 29)
Memakai sepatu memiliki hak tinggi juga mempunyai kemungkinan pada kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, pergantian postur tulang belakang, dsb. Jadi suatu hal yang sifatnya mencemoohkakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Serta diluar itu, memakai sepatu memiliki hak tinggi itu biasanya bikin langkah jalan wanita jadi tidak sama, yakni lebih berlenggak-lenggok atau jadikan betis yang indah jadi tampak serta jadikan wanita terlihat lebih tinggi. Walau sebenarnya, beberapa wanita muslimah dilarang memperlihatkan perhiasannya terkecuali pada mahram atau beberapa orang yang memiliki hak untuk lihat keindahan dianya.
“Dan jangan sampai memperlihatkan perhiasan mereka, terkecuali pada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam. ” (QS. An-Nur : 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Rutinitas memakai sepatu memiliki hak tinggi ini yaitu salah satu rutinitas wanita Yahudi serta Nasrani. Wanita-wanita mereka memakai sepatu memiliki hak tinggi ini untuk berhias serta memperlihatkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Jadi telah semestinya seseorang wanita muslimah melindungi dianya dari beberapa hal yang mengikuti (tasyabbuh) beberapa orang kafir serta jahiliyah.
“…dan jangan sampai anda berhias serta bertingkah laris seperti beberapa orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab : 33)
Jadi kesimpulannya yaitu, memakai sepatu memiliki hak tinggi baik itu jenis high heels ataupun wedges itu tak diijinkan oleh syariat. Lantaran bahkan juga walau sepatu wedges itu kemungkinan terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil dari pada sepatu high heels, serta untuk beberapa orang menilainya dari segi kesehatannya tambah baik dibanding sepatu high heels, namun masih tetap termasuk juga dalam kelompok tabarruj dalam memakainya. (Sumber : islampos)
Bagikan
Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi
4/
5
Oleh
Muhammad Hilmi Faridh